Berikut tabel Tarif Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diambil dari Divisi Humas Mabes POLRI
JENIS
DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
50 TAHUN 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar dengan bijaksana