Jumat, 08 Januari 2016

Siaran Pers Tentang Penertiban Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pra Bayar

Sebagaimana diketahui, ketentuan  registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo Registrasi ini adalah:
  1. Registrasi merupakan pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  2. Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
  3. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.
  4. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.
  5. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;
    2. idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.
  7. Mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
  8. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar diterima dengan benar dan lengkap.
  9. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas tidak benar.
  10. Dalam hal terjadi penonaktifan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, penyelenggara jasa telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian apapun kepada pelanggan.

Untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar, registrasi hanya dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan identitas serta setelah memenuhi persyaratan kontrak yang ditentukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sedangkan untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar, saat ini registrasi dapat dilakukan di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan menunjukkan kartu identitas maupun registrasi sendiri melalui SIM Tool Kit (“STK”) yang ada pada kartu perdana jasa telekomunikasi, yaitu menggunakan kode 4444, dengan jalan mengisi data pribadi yang tertera dalam kartu identitas. Kelemahan dari registrasi sendiri dengan menggunakan STK 4444 ini adalah bahwa data identitas yang dimasukkan dapat dibuat tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid.

Dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi ini adalah pengiriman pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) berupa penawaran produk/jasa yang tidak dikehendaki oleh penerima pesan (SMS Spam). Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penertiban Registrasi Pelanggan Prabayar

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama dengan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 sebagai berikut:
  1. Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilaksanakan secara nasional mulai hari ini tanggal 15 Desember 2015 secara serentak oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar.
  2. Mekanisme registrasi pelanggan pra bayar menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan  identitas (ID) penjual kartu pra bayar.
  3. Registrasi pelanggan pra bayar  wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima  (handset)  penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan:nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan;identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal  lahir dan alamat.
  4. Untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan  ketentuan dengan materi muatan:
    1. Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) yg dikeluarkan  oleh penyelenggara telekomunikasi.
    2. Registrasi pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan  pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.
    3. PIhak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak) menjamin Pihak Pertama (operator/distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2). 
    4. Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).
    5. Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada angka (4) merupakan kelalaian Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak). 
    6. Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka (5) berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan  kartu perdana pra bayar.
  5. Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan pra bayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK.
  6. Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.

    Nomor Eksisting
  7. Sebagai tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan pra bayar untuk kartu perdana ini, Kementerian Kominfo/BRTI akan menerapkan registrasi ulang bagi para pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar eksisting.  Untuk pelaksanaannya, BRTI akan melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan.
  8. Kominfo/ BRTI akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan kewajiban registrasi pelanggan pra bayar.
  9. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi pelanggan pra bayar ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon komentar dengan bijaksana